Gubernur Bali Hentikan Permanen Proyek Lift Kaca Kelingking Nusa Penida
25 Nov 2025 07:00 WIB
ABBITV.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan secara permanen proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah proyek bernilai Rp200 miliar itu dinilai melanggar berbagai ketentuan investasi di Bali.
Keputusan ini diambil setelah polemik proyek yang dibangun investor asal China tersebut viral di media sosial dan memicu pro dan kontra, di mana sebagian pihak menilai pembangunan lift berpotensi merusak lingkungan, sementara sebagian lainnya berpendapat sarana itu dibutuhkan sebagai akses yang lebih aman daripada menuruni tangga.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 2023 itu dievaluasi kembali oleh Koster bersama Bupati Klungkung dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Dari hasil peninjauan, ditemukan 5 jenis dan 13 bentuk pelanggaran yang dilakukan investor.
Pelanggaran pertama yaitu terkait tata ruang berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
Bentuk pelanggarannya meliputi pembangunan lift kaca seluas 846 m2 dengan tinggi sekitar 180 meter beserta bangunan pendukung yang berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur Bali.
Selain itu, pondasi bangunan berupa bore pile di area jembatan dan lift berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa rekomendasi gubernur serta tanpa izin pemanfaatan kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jenis pelanggaran kedua menyangkut lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Investor dinilai tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” jelas Koster, Minggu (23/11/2025).
Pelanggaran ketiga terkait perizinan, yang juga mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021.
Bentuk pelanggarannya antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mencakup bangunan loket tiket seluas 563,91 m2 dan tidak meliputi jembatan layang sepanjang 42 meter dan lift kaca.
Investor juga dinilai melanggar tata ruang laut berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Bali No.
1828 Tahun 2017 tentang zonasi kawasan konservasi Perairan Nusa Penida.
Bangunan pondasi beton (bore pile) proyek dinyatakan berada pada zona perikanan berkelanjutan dan sub zona perikanan tradisional, yang tidak memperbolehkan pembangunan fasilitas wisata termasuk lift.
Selanjutnya terdapat pelanggaran terhadap standar pariwisata budaya Bali sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, karena pembangunan lift dinilai mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
“Atas banyaknya pelanggaran tersebut, kami memutuskan pembangunan dihentikan dan harus dibongkar.
Kami memberikan waktu 6 bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran.
Segala biaya yang timbul atas pembongkaran tersebut ditanggung oleh perusahaan tersebut,” tegas Koster.
Ia juga memastikan bahwa tindakan tegas terhadap investor yang melanggar aturan tidak akan membuat minat investasi di Bali berkurang.
Menurutnya, setiap investasi yang sesuai aturan, menghormati kearifan lokal, dan menjaga keberlanjutan lingkungan akan tetap didukung pemerintah.
Koster menepis anggapan bahwa penertiban dilakukan secara tebang pilih, dengan menegaskan bahwa seluruh investasi yang melanggar akan ditindak tegas secara bertahap karena tidak dapat dilakukan sekaligus.
