Kriminal

Karyawan Alfamart Perkosa dan Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap di Purwakarta


Admin - ABBITV.com

10 Oct 2025 07:00 WIB

Karyawan Alfamart Perkosa dan Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap di Purwakarta
Dokumentasi: Karyawan Alfamart Perkosa dan Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap di Purwakarta - ABBITV
KARAWANG – Kasus kematian tragis karyawan Alfamart bernama Dina Oktaviani (21) akhirnya terungkap.

Polisi memastikan bahwa korban diperkosa dan dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Heryanto (27).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengungkap peristiwa itu setelah warga menemukan jenazah seorang perempuan mengambang di Sungai Citarum, wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa (7/10/2025).
“Pembunuhan itu terungkap setelah pada Selasa (7/10) ditemukan jenazah yang mengambang di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, karyawan Alfamart asal Karawang.

Penelusuran polisi kemudian mengarah pada pelaku Heryanto (27), yang juga bekerja di minimarket yang sama.

Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya, yaitu di Rest Area KM 72 Tol Cipularang–Purbaleunyi, wilayah Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.“Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan,” ungkap Kapolres Fiki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.“Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia,” kata Wildan.
Usai memastikan korban tewas, pelaku kemudian memperkosa korban dan mengambil barang-barang miliknya, termasuk perhiasan dan ponsel.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga memastikan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
“Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tambah Wildan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama dan dikenal saling mengenal dengan baik.
← Home ← halaman sebelumnya