Kriminal
Keluarga Korban Kecewa Vonis 13 Tahun Serda Holmes dalam Kasus Pembunuhan di Medan
23 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Keluarga Korban Kecewa Vonis 13 Tahun Serda Holmes dalam Kasus Pembunuhan di Medan - ABBITV
MEDAN, ABBITV.com – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Andreas Sianipar (44) usai sidang putusan terhadap Serda Holmes di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (22/9/2024).
Holmes yang terbukti membunuh Andreas hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Ricky Hartono Sianipar (33), adik korban, meluapkan emosinya setelah mendengar putusan tersebut.
“Saya selaku adik korban, di mana kami memperjuangkan keadilan untuk abang saya ini selama 9 bulan, seperti orang gila mencari keadilan di Indonesia ini,” ucapnya.
Ia menilai pengadilan tidak sportif.
“Pak Probowo (Presiden RI), lihat masyarakat ini, nyawa abangku itu sangat berharga bagi kami,” tambah Ricky.
Riris Simanungkalit (69), ibu korban, juga berharap hukuman lebih berat.
“Kami tidak minta dia dihukum mati, tetapi dihukum seumur hidup, tetapi itu tidak terjadi,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum keluarga, Josua Simatupang, menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
Menurutnya, pembunuhan seharusnya terbukti sebagai tindak pidana berencana.
“Di mana ada dikatakan bahwa penyebab utama kematian itu karena menjerat leher korban, tetapi saya tidak mengerti kenapa tidak terbukti berencana karena kan alat untuk menjerat itu dibeli dulu.
Artinya direncanakan dulu,” kata Josua.
← Home
← halaman sebelumnya
Holmes yang terbukti membunuh Andreas hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Ricky Hartono Sianipar (33), adik korban, meluapkan emosinya setelah mendengar putusan tersebut.
“Saya selaku adik korban, di mana kami memperjuangkan keadilan untuk abang saya ini selama 9 bulan, seperti orang gila mencari keadilan di Indonesia ini,” ucapnya.
Ia menilai pengadilan tidak sportif.
“Pak Probowo (Presiden RI), lihat masyarakat ini, nyawa abangku itu sangat berharga bagi kami,” tambah Ricky.
Riris Simanungkalit (69), ibu korban, juga berharap hukuman lebih berat.
“Kami tidak minta dia dihukum mati, tetapi dihukum seumur hidup, tetapi itu tidak terjadi,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum keluarga, Josua Simatupang, menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
Menurutnya, pembunuhan seharusnya terbukti sebagai tindak pidana berencana.
“Di mana ada dikatakan bahwa penyebab utama kematian itu karena menjerat leher korban, tetapi saya tidak mengerti kenapa tidak terbukti berencana karena kan alat untuk menjerat itu dibeli dulu.
Artinya direncanakan dulu,” kata Josua.
