Politik

Ketua KPK Minta Istilah Gratifikasi Dihapus dari RUU Perampasan Aset agar Tak Bias


Muhamad Ripal Sopian - ABBITV.com

10 Oct 2025 07:00 WIB

Ketua KPK Minta Istilah Gratifikasi Dihapus dari RUU Perampasan Aset agar Tak Bias
Dokumentasi: Ketua KPK Minta Istilah Gratifikasi Dihapus dari RUU Perampasan Aset agar Tak Bias - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengusulkan agar istilah gratifikasi dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ia menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan dalam praktik penegakan hukum korupsi.

Usulan tersebut disampaikan Setyo dalam acara peluncuran Beneficial Ownership (BO) Gateway di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).

Ia berharap revisi undang-undang korupsi dapat segera dibahas bersamaan dengan RUU Perampasan Aset yang akan segera masuk tahap pembahasan.

Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi tidak seharusnya hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa, suap, maupun gratifikasi.

Bahkan, ia mengusulkan agar istilah gratifikasi dihilangkan guna menghindari tumpang tindih dengan kategori suap.

Setyo menjelaskan, kerancuan tersebut muncul karena dalam praktiknya, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari dapat dikategorikan sebagai suap.

Hal ini dinilai membingungkan, karena seseorang bisa saja dianggap melakukan pelanggaran hanya karena terlambat melaporkan dalam batas waktu yang ditentukan.

Ia menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, upaya tersebut juga akan mendukung kebijakan strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Setyo menambahkan, perubahan undang-undang korupsi merupakan kebutuhan mendesak guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Tanah Air sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan 52 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/8/2025), dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

✍️ MRSopian
← Home ← halaman sebelumnya