Institusi

KKP Pastikan Tanggul Beton di Laut Cilincing Milik PT KCN Berizin Lengkap


Admin - ABBITV.com

11 Sep 2025 07:00 WIB

KKP Pastikan Tanggul Beton di Laut Cilincing Milik PT KCN Berizin Lengkap
Dokumentasi: KKP Pastikan Tanggul Beton di Laut Cilincing Milik PT KCN Berizin Lengkap - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap identitas pemilik tanggul beton yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utara, dan menuai keluhan nelayan karena dianggap mengadang akses melaut.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan atas laporan nelayan.

Dari hasil pemeriksaan, tanggul beton itu diketahui merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai yang dimiliki PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," ujar Fajar pada Rabu (10/9).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa tanggul beton di Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

"Bukan (proyek tanggul laut raksasa)," kata Ipunk.
Ia menyebut timnya telah memeriksa langsung tanggul beton tersebut, termasuk aspek perizinan.

Hasilnya, dipastikan kegiatan reklamasi telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Fajar menambahkan, KKP akan terus mengawasi agar kegiatan tetap sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir.

Ia menekankan bahwa kepentingan nelayan dan kelestarian laut tetap menjadi prioritas utama.

"Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien.

Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim menjelaskan bahwa tanggul beton di Cilincing bukan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu adalah kewenangan dari KKP.

Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico.
Ia menambahkan, letak tanggul berada di kawasan sekitar Pelabuhan Marunda sehingga pengelola pelabuhan lebih memahami detail perizinan maupun tujuan pembangunan proyek tersebut.
← Home ← halaman sebelumnya