Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hentikan Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial
10 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hentikan Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam dugaan intimidasi dan ancaman kriminalisasi yang dilakukan TNI terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Koalisi juga menyoroti aksi teror yang dialami Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, serta peretasan dan serangan siber oleh pihak tak dikenal.
Menurut koalisi, kasus yang dialami Ferry dan Ardi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan semakin mempersempit ruang bersuara bagi para pembela HAM.
Koalisi menilai langkah para petinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry adalah bentuk ancaman kriminalisasi dan intimidasi.
Kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber menimbulkan kesan bahwa militer berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil.
Ironisnya, tuduhan yang diarahkan kepada Ferry tidak pernah dijelaskan secara rinci, selain merujuk pada pernyataannya terkait algoritma internet.
Ferry sendiri mengaku tidak mengetahui letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9) menyatakan bahwa Ferry akan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
Padahal, dalam dialog televisi pada 2 September lalu, Ferry hanya menyampaikan pandangan bahwa penelusuran dalang kerusuhan akhir Agustus bisa dilakukan melalui teknologi analisis data dan jejak digital.
Koalisi menekankan bahwa rencana kriminalisasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga negara, institusi, maupun korporasi tidak dapat mengadukan pencemaran nama baik.
“Artinya jika laporan ini diteruskan terjadi pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh institusi TNI,” tegas koalisi.
Selain itu, keterlibatan TNI dalam urusan sipil dinilai melanggar UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2) angka 15 yang membatasi peran TNI di ranah siber hanya sebatas pertahanan.
Koalisi menilai, kedatangan Dansat Siber TNI dalam kasus Ferry merupakan bentuk pengaburan batas tugas militer yang mengancam demokrasi.
Koalisi juga meminta Panglima TNI melakukan investigasi internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam kerusuhan beberapa waktu lalu.
Jika ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya.
Di sisi lain, Koalisi menuntut kepolisian segera mengusut teror terhadap Ardi Manto yang dinilai terkait dengan aktivitasnya membela HAM dan menolak revisi UU TNI yang dinilai membuka jalan kembalinya dwifungsi militer.
Adapun tuntutan koalisi mencakup lima poin utama yaitu meminta Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan kriminalisasi terhadap Ferry, mendesak pemerintah dan DPR menegur serta mengevaluasi langkah petinggi TNI, menuntut pengusutan teror terhadap Ardi Manto, menuntut pembebasan pembela HAM yang ditahan dengan pasal penghasutan dan UU ITE, serta mendesak investigasi dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, hingga Dejure.
← Home
← halaman sebelumnya
Koalisi juga menyoroti aksi teror yang dialami Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, serta peretasan dan serangan siber oleh pihak tak dikenal.
Menurut koalisi, kasus yang dialami Ferry dan Ardi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan semakin mempersempit ruang bersuara bagi para pembela HAM.
Koalisi menilai langkah para petinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry adalah bentuk ancaman kriminalisasi dan intimidasi.
Kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber menimbulkan kesan bahwa militer berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil.
Ironisnya, tuduhan yang diarahkan kepada Ferry tidak pernah dijelaskan secara rinci, selain merujuk pada pernyataannya terkait algoritma internet.
Ferry sendiri mengaku tidak mengetahui letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9) menyatakan bahwa Ferry akan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
Padahal, dalam dialog televisi pada 2 September lalu, Ferry hanya menyampaikan pandangan bahwa penelusuran dalang kerusuhan akhir Agustus bisa dilakukan melalui teknologi analisis data dan jejak digital.
Koalisi menekankan bahwa rencana kriminalisasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga negara, institusi, maupun korporasi tidak dapat mengadukan pencemaran nama baik.
“Artinya jika laporan ini diteruskan terjadi pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh institusi TNI,” tegas koalisi.
Selain itu, keterlibatan TNI dalam urusan sipil dinilai melanggar UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2) angka 15 yang membatasi peran TNI di ranah siber hanya sebatas pertahanan.
Koalisi menilai, kedatangan Dansat Siber TNI dalam kasus Ferry merupakan bentuk pengaburan batas tugas militer yang mengancam demokrasi.
Koalisi juga meminta Panglima TNI melakukan investigasi internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam kerusuhan beberapa waktu lalu.
Jika ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya.
Di sisi lain, Koalisi menuntut kepolisian segera mengusut teror terhadap Ardi Manto yang dinilai terkait dengan aktivitasnya membela HAM dan menolak revisi UU TNI yang dinilai membuka jalan kembalinya dwifungsi militer.
Adapun tuntutan koalisi mencakup lima poin utama yaitu meminta Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan kriminalisasi terhadap Ferry, mendesak pemerintah dan DPR menegur serta mengevaluasi langkah petinggi TNI, menuntut pengusutan teror terhadap Ardi Manto, menuntut pembebasan pembela HAM yang ditahan dengan pasal penghasutan dan UU ITE, serta mendesak investigasi dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, hingga Dejure.
