Komisi III DPR Minta Hotman Paris Tidak Perlu Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Andriansyah
20 Jul 2026 00:37 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Pernyataan Hotman Paris menuai kritik pedas darii Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Hotman Paris sebagai pemegang kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dinilai tidak perlu membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir detikcom, Sahroni menegaskan Prabowo berkomitmen tinggi memberantas korupsi. Jika dibawa-bawa seakan Presiden
"Bang Hotman Paris gak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakkan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Ia juga menegaskan sedari awal Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkomitmen mengusut kasus Febrie Ardiansyah. Kedua institusi tersebut, kata dia, berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara transparan.
"Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan," ucap Sahroni.
Lebih lanjut, Bendum DPP NasDem ini memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak berkenan namanya diseret dalam pusaran proses kasus yang diduga melibatkan Febrie Ardiansyah tersebut.
"Jadi statement-statementnya seolah-olah Bang Hotman ingin mencoba membawa Presiden ke arah sini. Dan saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan," tutur dia.
Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.
Hotman juga mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
