Kriminal
KPK Sita 15 Mobil Milik Satori Nasdem dalam Kasus Korupsi Dana CSR
03 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: KPK Sita 15 Mobil Milik Satori Nasdem dalam Kasus Korupsi Dana CSR - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 15 mobil milik anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem, Satori.
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK pada tahun 2020 hingga 2023.
Berdasarkan keterangan resmi, KPK melakukan penyitaan mobil-mobil tersebut di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan berlangsung sejak Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Budi seperti dikutip dari RMOL, Rabu (3/9/2025).
Adapun mobil yang disita antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” tambah Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).
Mereka adalah Heri Gunawan (HG) alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.
Kasus ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja.
Dalam rapat bersama BI dan OJK, disepakati adanya kuota bantuan sosial BI sebanyak sekitar 10 kegiatan serta OJK antara 18 hingga 24 kegiatan setiap tahun.
Penerima diarahkan ke yayasan yang dikelola anggota Komisi XI, lengkap dengan pengaturan teknis proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Dalam praktiknya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaan untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI dan OJK melalui yayasan yang terhubung dengan Rumah Aspirasi keduanya.
Tercatat empat yayasan dikelola Rumah Aspirasi Hergun, sedangkan delapan yayasan terkait Rumah Aspirasi Satori.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, namun kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tidak terlaksana.
Hergun menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui PJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Seluruh dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui skema transfer.
Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, hingga aset lain.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
← Home
← halaman sebelumnya
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK pada tahun 2020 hingga 2023.
Berdasarkan keterangan resmi, KPK melakukan penyitaan mobil-mobil tersebut di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan berlangsung sejak Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Budi seperti dikutip dari RMOL, Rabu (3/9/2025).
Adapun mobil yang disita antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” tambah Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).
Mereka adalah Heri Gunawan (HG) alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.
Kasus ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja.
Dalam rapat bersama BI dan OJK, disepakati adanya kuota bantuan sosial BI sebanyak sekitar 10 kegiatan serta OJK antara 18 hingga 24 kegiatan setiap tahun.
Penerima diarahkan ke yayasan yang dikelola anggota Komisi XI, lengkap dengan pengaturan teknis proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Dalam praktiknya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaan untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI dan OJK melalui yayasan yang terhubung dengan Rumah Aspirasi keduanya.
Tercatat empat yayasan dikelola Rumah Aspirasi Hergun, sedangkan delapan yayasan terkait Rumah Aspirasi Satori.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, namun kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tidak terlaksana.
Hergun menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui PJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Seluruh dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui skema transfer.
Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, hingga aset lain.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
