Kriminal

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto sebagai Tersangka Korupsi Bansos


Admin - ABBITV.com

04 Oct 2025 07:00 WIB

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto sebagai Tersangka Korupsi Bansos
Dokumentasi: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto sebagai Tersangka Korupsi Bansos - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2 Oktober 2025).

Budi menjelaskan bahwa dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pengumuman sebelumnya pada Selasa (19 Agustus 2025), ketika KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi terkait kasus yang sama.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp200 miliar.

Selain itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang yang diduga terkait perkara tersebut.

Surat larangan bepergian ini berlaku sejak Senin (12 Agustus 2025) hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024, dan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
← Home ← halaman sebelumnya