Politik
KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres sebagai Informasi yang Dikecualikan
16 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres sebagai Informasi yang Dikecualikan - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan pada Senin (15/9) bahwa keputusan ini berlaku selama lima tahun.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” ujarnya.Menurut Afifuddin, aturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa data pribadi hanya bisa diakses dengan persetujuan pemilik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” katanya.Ia menepis anggapan bahwa keputusan ini terkait dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang masih menuai perdebatan.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” tegasnya.Adapun daftar 16 dokumen yang dikecualikan meliputi fotokopi e-KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, LHKPN KPK, hingga surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang.
Termasuk juga dokumen seperti ijazah yang telah dilegalisasi, surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD, serta rekam jejak dan daftar riwayat hidup calon.Dengan keputusan ini, KPU menegaskan bahwa setiap dokumen yang menyangkut data pribadi capres dan cawapres tetap dilindungi sesuai hukum yang berlaku, kecuali jika pemilik data memberikan izin tertulis untuk dibuka ke publik
← Home
← halaman sebelumnya
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan pada Senin (15/9) bahwa keputusan ini berlaku selama lima tahun.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” ujarnya.Menurut Afifuddin, aturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa data pribadi hanya bisa diakses dengan persetujuan pemilik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” katanya.Ia menepis anggapan bahwa keputusan ini terkait dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang masih menuai perdebatan.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” tegasnya.Adapun daftar 16 dokumen yang dikecualikan meliputi fotokopi e-KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, LHKPN KPK, hingga surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang.
Termasuk juga dokumen seperti ijazah yang telah dilegalisasi, surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD, serta rekam jejak dan daftar riwayat hidup calon.Dengan keputusan ini, KPU menegaskan bahwa setiap dokumen yang menyangkut data pribadi capres dan cawapres tetap dilindungi sesuai hukum yang berlaku, kecuali jika pemilik data memberikan izin tertulis untuk dibuka ke publik
