Lintas Berita
Lisa Mariana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oct 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Lisa Mariana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil - ABBITV
Lisa Mariana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Jakarta, ABBITV.com - Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menanggapi hal ini, pihak Lisa menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).
Jhony menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji lebih lanjut.
Ia menyebut tidak ada pihak yang benar-benar dicemarkan oleh Lisa.
“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini.
Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jhony memastikan Lisa bersikap kooperatif dan patuh terhadap hukum.
“Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan.
Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?” katanya.
Jhony juga menegaskan bahwa pernyataan Lisa sebelumnya bukan halusinasi, melainkan peristiwa yang menurutnya memiliki sebab akibat.
“Karena kan sebab akibatnya itu kan ada.
Bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur.
Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi.
Ini kan masalah aib,” tambahnya.
Lisa diketahui tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri dengan alasan sakit.
“Kemarin itu dia kurang enak badan sakit.
Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24,” ungkap Jhony.
Kasus ini bermula dari tudingan Lisa yang menyebut Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi Polri, dan hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA identik dengan Ridwan Kamil.
Setelah penyelidikan berjalan, penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Bareskrim.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujarnya.
Muslim juga menegaskan keyakinannya bahwa tindakan Lisa memenuhi unsur pidana.
“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” pungkasnya.
← Home
← halaman sebelumnya
Jakarta, ABBITV.com - Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menanggapi hal ini, pihak Lisa menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).
Jhony menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji lebih lanjut.
Ia menyebut tidak ada pihak yang benar-benar dicemarkan oleh Lisa.
“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini.
Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jhony memastikan Lisa bersikap kooperatif dan patuh terhadap hukum.
“Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan.
Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?” katanya.
Jhony juga menegaskan bahwa pernyataan Lisa sebelumnya bukan halusinasi, melainkan peristiwa yang menurutnya memiliki sebab akibat.
“Karena kan sebab akibatnya itu kan ada.
Bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur.
Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi.
Ini kan masalah aib,” tambahnya.
Lisa diketahui tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri dengan alasan sakit.
“Kemarin itu dia kurang enak badan sakit.
Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24,” ungkap Jhony.
Kasus ini bermula dari tudingan Lisa yang menyebut Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi Polri, dan hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA identik dengan Ridwan Kamil.
Setelah penyelidikan berjalan, penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Bareskrim.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujarnya.
Muslim juga menegaskan keyakinannya bahwa tindakan Lisa memenuhi unsur pidana.
“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” pungkasnya.
