Nasional

Menkes Budi Jelaskan Rencana Pembenahan BPJS Kesehatan dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI


Admin - ABBITV.com

14 Nov 2025 07:00 WIB

Menkes Budi Jelaskan Rencana Pembenahan BPJS Kesehatan dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI
Dokumentasi: Menkes Budi Jelaskan Rencana Pembenahan BPJS Kesehatan dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI - ABBITV
ABBITV.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan sejumlah poin penting terkait pengelolaan BPJS Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam paparannya, Budi menegaskan bahwa evaluasi terhadap iuran BPJS perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan.
Budi menyoroti dinamika wacana kenaikan iuran yang dinilainya sensitif secara politik.

Namun, menurutnya, penyesuaian tetap perlu dikaji demi menjaga kemampuan BPJS memberikan layanan yang optimal.

"Dinamika dari kenaikan iuran ini maupun secara politis ini sensitif, ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kita," ujarnya.

Budi juga menekankan bahwa iuran BPJS Kesehatan saat ini sebenarnya tergolong murah dan menguntungkan masyarakat.

Karena itu, pemerintah berupaya mengelola iuran tersebut dengan lebih efisien.

"Tentu tugas kita bersama untuk menjelaskan bahwa iuran BPJS itu sebenarnya sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat," kata Budi.
Terkait fokus layanan, Menkes menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan nantinya diarahkan untuk menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat kurang mampu, sementara masyarakat mampu dapat memanfaatkan layanan swasta.

"Ini maksudnya apa? Supaya udah BPJS tuh fokusnya ke yang bawah aja, walaupun ini didebat terus sama BPJS.

Tapi saya bilang, BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh.

Kenapa? Karena yang kaya kelas satu itu, biar dia sama swasta," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan telah menandatangani perjanjian dengan OJK terkait skema coordination of benefit antara BPJS dan asuransi swasta untuk mengatasi kurangnya sinkronisasi kewenangan kedua lembaga.

"Itu sebabnya tadi pagi, kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit, udah di-improve juga oleh Komisi XI-OJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS," jelasnya.

Selain itu, Budi mengusulkan perbaikan sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan agar lebih cepat dan berbasis kompetensi.

Ia menilai prosedur rujukan berjenjang saat ini sering memperlambat penanganan pasien dan membebani pembiayaan BPJS.

"Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C," ujarnya.
Menurut Budi, pasien dengan kebutuhan khusus seperti itu seharusnya langsung dibawa ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas memadai.

"Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A.

Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A," tuturnya.
Dengan kebijakan rujukan berbasis kompetensi, kata Budi, BPJS hanya perlu membiayai satu kali rujukan dan pasien bisa ditangani lebih cepat.

"Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, nggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan," imbuhnya.
← Home ← halaman sebelumnya