Nasional
Menkeu Purbaya Rencanakan Redenominasi Rupiah Jadi Rp1 per Rp1.000
11 Nov 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Menkeu Purbaya Rencanakan Redenominasi Rupiah Jadi Rp1 per Rp1.000 - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melaksanakan kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025 yang ditandatangani oleh Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa alasan utama redenominasi adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat daya beli masyarakat dan kredibilitas mata uang Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan redenominasi rupiah.
Selain kebijakan redenominasi, Purbaya juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU Penilai yang ditargetkan rampung pada 2025, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan pada 2026.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tertulis dalam peraturan tersebut.
Namun, rencana redenominasi ini ternyata masih membutuhkan banyak persiapan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan menyatakan belum mengetahui detail rencana tersebut.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).
← Home
← halaman sebelumnya
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025 yang ditandatangani oleh Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa alasan utama redenominasi adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat daya beli masyarakat dan kredibilitas mata uang Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan redenominasi rupiah.
Selain kebijakan redenominasi, Purbaya juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU Penilai yang ditargetkan rampung pada 2025, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan pada 2026.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tertulis dalam peraturan tersebut.
Namun, rencana redenominasi ini ternyata masih membutuhkan banyak persiapan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan menyatakan belum mengetahui detail rencana tersebut.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).
