Pasca OTT Kasus SHGB, KPK Geledah Kantor Summarecon, KPK : Rangkaian Penyelidikan Belum Usai
18 Sep 2026 23:04 WIB
Bogor, ABBITV.com - KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/09/2026).
Penyidik KPK berhasil menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini.
Dilansir detikcom, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan telah mengamankan barang bukti elektronik hingga dokumen SHGB.
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," Beber Budi Prasetyo
Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa oleh penyidik dan akan ditelaah dan dianalisa.Dia menjelaskan rangkaian penggeledahan belum selesai. Penyidik masih menelusuri titik-titik lain untuk digeledah terkait perkara ini.
"Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," jelasnya.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan hari ini di kantor Summarecon Agung Tbk. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/09). Tiga ruangan dirjen yang digeledah adalah:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
