Nasional
Prabowo Terbitkan Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Pakar Nilai Menyalahi UU
25 Sep 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Prabowo Terbitkan Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Pakar Nilai Menyalahi UU - ABBITV
JAKARTA, ABBITV.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam beleid yang diundangkan pada Senin (30/6/2025) disebutkan perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.
Perpres itu menetapkan serangkaian target konkret tiga tahun ke depan, antara lain pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung perkantoran 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan 50 persen, sarana prasarana dasar 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Selain itu, target pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara ke IKN juga disinggung, termasuk layanan kota cerdas minimal 25 persen.
Meski demikian, istilah ibu kota politik dalam Perpres menuai sorotan.
Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menilai nomenklatur itu tidak dikenal dalam peraturan manapun di Indonesia.
“Saya enggak pernah menemukan ada nomenklatur itu.
Baik di Undang-Undang Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Desa, atau UUD,” kata Dian pada Senin (22/9).
Ia menegaskan bahwa dalam UU Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan telah diatur tanpa menyebut ibu kota politik.
Menurutnya, sebutan itu justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Perpres itu sebagai pelaksana dari UU, jadi tidak boleh bertentangan.
Kalau di UU menetapkan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara, tiba-tiba di Perpres jadi ibu kota politik, menyalahi hukum,” ujarnya.
Dian juga menyoroti risiko hukum jika anggaran negara digunakan untuk nomenklatur tanpa dasar aturan.
“Keuangan negara itu sangat strict, jadi harus hati-hati.
Jangan berubah-ubah apalagi nambah-nambahin kata,” imbuhnya.
Sementara itu, pejabat Otorita IKN enggan menjelaskan maksud ibu kota politik.
Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, hanya menyebut penjelasan ada pada Kepala Staf Presiden (KSP).
Qodari, Kepala KSP, juga tidak merinci.
Ia hanya menekankan bahwa sebagai pusat pemerintahan, IKN harus memiliki tiga pilar kenegaraan.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif DPRnya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” ujarnya.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menilai istilah ibu kota politik menunjukkan Prabowo enggan memprioritaskan proyek warisan Presiden Joko Widodo.
“Mungkin ingin menyenangkan Pak Jokowi dalam pengertian yang terbatas, karena dia mencoba realistis.
Artinya pemindahan ibu kota negara ini tidak dibatalkan, tapi porsinya dipersempit menjadi hanya politik,” jelas Firman.
Menurut Firman, pemindahan penuh ibu kota negara dari Jakarta ke IKN membutuhkan biaya besar dan waktu panjang.
“Kalau mau dikebut ya bangkrutlah negara ini,” sambungnya.
Ia juga menambahkan meski Prabowo telah mencopot sejumlah menteri yang dekat dengan Jokowi, Ketua Umum Partai Gerindra itu masih belum sepenuhnya bisa meninggalkan bayang-bayang Jokowi.
← Home
← halaman sebelumnya
Dalam beleid yang diundangkan pada Senin (30/6/2025) disebutkan perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.
Perpres itu menetapkan serangkaian target konkret tiga tahun ke depan, antara lain pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung perkantoran 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan 50 persen, sarana prasarana dasar 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Selain itu, target pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara ke IKN juga disinggung, termasuk layanan kota cerdas minimal 25 persen.
Meski demikian, istilah ibu kota politik dalam Perpres menuai sorotan.
Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menilai nomenklatur itu tidak dikenal dalam peraturan manapun di Indonesia.
“Saya enggak pernah menemukan ada nomenklatur itu.
Baik di Undang-Undang Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Desa, atau UUD,” kata Dian pada Senin (22/9).
Ia menegaskan bahwa dalam UU Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan telah diatur tanpa menyebut ibu kota politik.
Menurutnya, sebutan itu justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Perpres itu sebagai pelaksana dari UU, jadi tidak boleh bertentangan.
Kalau di UU menetapkan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara, tiba-tiba di Perpres jadi ibu kota politik, menyalahi hukum,” ujarnya.
Dian juga menyoroti risiko hukum jika anggaran negara digunakan untuk nomenklatur tanpa dasar aturan.
“Keuangan negara itu sangat strict, jadi harus hati-hati.
Jangan berubah-ubah apalagi nambah-nambahin kata,” imbuhnya.
Sementara itu, pejabat Otorita IKN enggan menjelaskan maksud ibu kota politik.
Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, hanya menyebut penjelasan ada pada Kepala Staf Presiden (KSP).
Qodari, Kepala KSP, juga tidak merinci.
Ia hanya menekankan bahwa sebagai pusat pemerintahan, IKN harus memiliki tiga pilar kenegaraan.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif DPRnya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” ujarnya.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menilai istilah ibu kota politik menunjukkan Prabowo enggan memprioritaskan proyek warisan Presiden Joko Widodo.
“Mungkin ingin menyenangkan Pak Jokowi dalam pengertian yang terbatas, karena dia mencoba realistis.
Artinya pemindahan ibu kota negara ini tidak dibatalkan, tapi porsinya dipersempit menjadi hanya politik,” jelas Firman.
Menurut Firman, pemindahan penuh ibu kota negara dari Jakarta ke IKN membutuhkan biaya besar dan waktu panjang.
“Kalau mau dikebut ya bangkrutlah negara ini,” sambungnya.
Ia juga menambahkan meski Prabowo telah mencopot sejumlah menteri yang dekat dengan Jokowi, Ketua Umum Partai Gerindra itu masih belum sepenuhnya bisa meninggalkan bayang-bayang Jokowi.
