Nasional

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru Luwu Utara


Admin - ABBITV.com

13 Nov 2025 07:00 WIB

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru Luwu Utara
Dokumentasi: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru Luwu Utara - ABBITV
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dipecat usai dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela dari sekolah.

Melalui keputusan tersebut, hak dan nama baik keduanya akan segera dipulihkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi di Lanud Halim Perdanakusuma, sesaat setelah tiba dari kunjungan kerja di Australia.

Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden.

Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan dapat memulihkan hak dan nama baik Rasnal serta Abdul Muis.

“Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Prasetyo.
Ia juga menekankan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib dihormati dan dilindungi.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis bermula dari kesepakatan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun, niat baik itu justru dianggap melanggar aturan dan berujung pada vonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), hingga keduanya kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2018 dan sempat disorot berbagai pihak, termasuk PGRI yang mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi para guru.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Abdul Muis lirih pada Senin (10/11/2025).

Sementara Rasnal menuturkan bahwa kesepakatan dilakukan secara terbuka melalui rapat resmi.

“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran.

Ini soal kemanusiaan,” katanya, dikutip dari Kompas.com pada hari yang sama.
Salah satu orang tua siswa, Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan.

“Ini kan kesepakatan orangtua.

Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujar Akrama pada Selasa (11/11/2025).
← Home ← halaman sebelumnya