Nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Dana Sitaan Korupsi Sawit Dialokasikan untuk Pendidikan


Admin - ABBITV.com

23 Oct 2025 07:00 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Dana Sitaan Korupsi Sawit Dialokasikan untuk Pendidikan
Dokumentasi: Presiden Prabowo Instruksikan Dana Sitaan Korupsi Sawit Dialokasikan untuk Pendidikan - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalokasikan dana sitaan korupsi minyak sawit senilai Rp13 triliun ke program pendidikan, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/10/2025).

Dana hasil perkara korupsi sawit tersebut telah diserahkan Kejaksaan Agung ke kas negara.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchammad Iksan menjelaskan, uang sitaan belum dapat langsung dimanfaatkan karena masih berstatus barang bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."Kalau uang sitaan itu masih berstatus barang bukti (BB), maka menurut KUHAP tidak bisa dipergunakan, tapi disimpan sampai perkara diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Iksan pada Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah pengadilan memutuskan bahwa uang tersebut terbukti hasil korupsi, maka dana dikembalikan ke negara."Jika uang itu terbukti hasil korupsi, maka berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan itu dikembalikan kepada negara," paparnya.
Setelah itu, pemerintah dapat menentukan alokasi dana untuk berbagai kebutuhan nasional."Oleh negara, terserah uang itu selanjutnya mau dialokasikan ke mana...

termasuk untuk beasiswa/LPDP atau untuk program prioritas lainnya," lanjutnya.

Iksan juga menyebut, apabila presiden ingin mengatur pemanfaatan dana sitaan di luar mekanisme KUHAP, perlu dasar hukum baru."Tapi jika presiden menghendaki penyimpangan proses dari KUHAP dalam pemanfaatan barang sitaan itu, ya perlu diatur dalam perubahan KUHAP yang sedang dibahas atau melalui PERPU," tutupnya.
Dari sisi konstitusi, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof.

Sunny Ummul Firdaus menegaskan bahwa pendidikan adalah amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945."Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Sunny pada Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, amanat tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga investasi jangka panjang."Tujuannya adalah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan memastikan adanya keberlanjutan pendanaan pendidikan sebagai investasi jangka panjang bangsa," paparnya.
Menurut Sunny, LPDP menjadi instrumen kebijakan yang mewujudkan amanat konstitusional itu."Norma ini juga menjadi pijakan utama bagi lembaga seperti LPDP sebagai bentuk realisasi kebijakan konstitusional di bidang pendidikan," ujarnya.

Sunny menambahkan, pembiayaan pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan dibagi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 mengatur pengelolaan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP, dengan sumber 'APBN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat' sebagai sumber dana," jelasnya.
Ia menilai, ketentuan tersebut memungkinkan penggunaan dana sah di luar APBN untuk pendidikan, termasuk dana sitaan."Ini membuka kemungkinan bahwa selain APBN, sumber-sumber lain yang sah bisa dialokasikan ke dana abadi pendidikan, asalkan memenuhi ketentuan 'sah dan tidak mengikat'," ujar Sunny.
Namun, Sunny menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme hukum."Yang dimaksud sah adalah penggunaan dana negara (termasuk dana sitaan) harus melewati mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia menutup bahwa pengalokasian dana sitaan untuk pendidikan tetap harus melalui mekanisme APBN dan tata kelola LPDP agar sejalan dengan asas legalitas dan akuntabilitas fiskal."Dengan demikian, mandat konstitusi untuk memprioritaskan pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan asas legalitas dan akuntabilitas fiskal," pungkasnya.
← Home ← halaman sebelumnya