Nasional

Ratusan Demonstran Gruduk Pengadilan Negari Jakarta Timur, Masa Aksi : Ada Dugaan tak Sedap.


Ikromi Yozy Vidi Hartono - ABBITV.com

03 Aug 2026 22:30 WIB

Ratusan Demonstran Gruduk Pengadilan Negari Jakarta Timur, Masa Aksi : Ada Dugaan tak Sedap.
Dokumentasi: Ratusan Demonstran Gruduk Pengadilan Negari Jakarta Timur, Masa Aksi : Ada Dugaan tak Sedap. - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Sejumlah elemen Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin, (03/07/2026).

Bukan tanpa sebab, Gerakan koalisi itu menduga ada ketidakberesan dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Muncul berbagai informasi tak sedap dan kami menduga adanya intervensi dalam proses peradilan Roy Suryo dan dr tifa," kata Koordinator Aksi, Raul Naufal A, saat berorasi.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut mereka setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law, independensi peradilan, persamaan di hadapan hukum, serta keterbukaan kepada publik.

Namun dalam perkembangannya Koalisi mengaku mendapat informasi yang beredar tentang dugaan  adanya pemberian peredaran uang kotor dilingkungan PN Jaktim untuk mengulur proses persidangan. 

"Bahkan diduga kuat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima paket puluhan miliyar dari pengacara Roy Suryo untuk mengulur-ulur proses persidangan," bebernya 

"Maka kami menuntut untuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan proses persidangan," sambungnya.

Mereka meminta agar isu tersebut ditanggapi secara terbuka oleh lembaga peradilan guna menjaga kepercayaan masyarakat. 

Koalisi menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan bukan bertujuan mengintervensi independensi hakim ataupun mempengaruhi substansi perkara. Sebaliknya, mereka menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bersih.

Tak sampai disitu massa aksi pun mendirikan tenda di lokasi aksi sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka nilai sebagai minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo c.s. dan dugaan intervensi hukun atas proses perkara tersebut.

“Ini adalah tenda perlawanan atas matinya integritas dan profesionalitas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diduga kuat telah mengintervensi proses perkara yang melibatkan terdangka Roy Suryo c.s.” kata Raul

Dalam aksi tersebut, Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat tuntutan, yaitu:

1. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan penjelasan secara terbuka terkait berbagai isu dan dugaan yang berkembang selama proses persidangan.

2. Memastikan seluruh proses persidangan berlangsung secara independen, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

3. Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh hakim yang menangani perkara.

4. Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Informasi yang diterima awak media dilapangan, peserta aksi berencana akan menginap didepan kantor PN Jaktim jika tidak ada tanggapan konkret dari Ketua PN Jaktim.

✍️ IYVHartono
← Home ← halaman sebelumnya