Nasional
Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Disita Negara, Jaksa: Silakan Ajukan Sesuai Aturan
22 Oct 2025 07:00 WIB
Dokumentasi: Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Disita Negara, Jaksa: Silakan Ajukan Sesuai Aturan - ABBITV
Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Disita Negara, Jaksa: Silakan Ajukan Sesuai Aturan (Senin, 20 Oktober 2025)
Jakarta, ABBITV.com – Aktris Sandra Dewi tengah berupaya agar sejumlah tas mewah hingga mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, tidak dirampas negara dan bisa dikembalikan kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyebut langkah Sandra merupakan hak hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin (20/10/2025).
Anang menambahkan, jaksa akan memberikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” jelasnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi yang merupakan istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset yang dinilai bukan hasil tindak pidana.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ungkap juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin (20/10).
Dalam perkara dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, pemohon keberatan adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Andi.
Sandra Dewi beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik, dan aset-aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.
Ia juga menegaskan bahwa telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sidang keberatan tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).
Dalam sidang sebelumnya pada 23 Desember 2024, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, serta memutuskan seluruh asetnya dirampas untuk negara.
Dari deretan aset tersebut, terdapat sejumlah barang yang berkaitan dengan Sandra Dewi, termasuk puluhan tas mewah dan mobil hadiah ulang tahun dari Harvey.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” demikian pertimbangan hakim dalam sidang vonis.
Selain tas dan mobil, Sandra Dewi juga kehilangan logam mulia serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar.
Dalam persidangan, Harvey Moeis sempat membela sang istri dengan menyebut bahwa perjanjian pisah harta telah dibuat sebelum mereka menikah.
“Terkait dengan mohon mempertimbangkan Yang Mulia, dengan sangat untuk aset-aset ibu Sandra Dewi, istri dari saudara Harvey Moeis yang telah berkarir selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di Instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” ucap kuasa hukum Harvey Moeis dalam sidang 20 Desember 2024.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis hakim untuk melepaskan aset-asetnya,” sambungnya.
Dalam kasus ini, dua unit apartemen milik Sandra Dewi juga ikut disita.
Sandra menegaskan bahwa apartemen tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sendiri.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024).
“Saudara jelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, kemudian rumah di Jalan Haji Kelik, Kav di Permata Regensi ada dua, apartemen di mana lupa ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai BA (brand ambassador) PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi BA Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015.
Dan di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan saya dua unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” jawab Sandra.
Jika dirinci, berikut aset-aset Sandra Dewi yang kini menjadi objek permohonan keberatan untuk dikembalikan:
1.
Sejumlah perhiasan
2.
Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
3.
Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
4.
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
5.
Tabungan di bank yang diblokir
6.
Sejumlah tas mewah
← Home
← halaman sebelumnya
Jakarta, ABBITV.com – Aktris Sandra Dewi tengah berupaya agar sejumlah tas mewah hingga mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, tidak dirampas negara dan bisa dikembalikan kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyebut langkah Sandra merupakan hak hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin (20/10/2025).
Anang menambahkan, jaksa akan memberikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” jelasnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi yang merupakan istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset yang dinilai bukan hasil tindak pidana.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ungkap juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin (20/10).
Dalam perkara dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, pemohon keberatan adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Andi.
Sandra Dewi beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik, dan aset-aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.
Ia juga menegaskan bahwa telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sidang keberatan tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).
Dalam sidang sebelumnya pada 23 Desember 2024, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, serta memutuskan seluruh asetnya dirampas untuk negara.
Dari deretan aset tersebut, terdapat sejumlah barang yang berkaitan dengan Sandra Dewi, termasuk puluhan tas mewah dan mobil hadiah ulang tahun dari Harvey.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” demikian pertimbangan hakim dalam sidang vonis.
Selain tas dan mobil, Sandra Dewi juga kehilangan logam mulia serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar.
Dalam persidangan, Harvey Moeis sempat membela sang istri dengan menyebut bahwa perjanjian pisah harta telah dibuat sebelum mereka menikah.
“Terkait dengan mohon mempertimbangkan Yang Mulia, dengan sangat untuk aset-aset ibu Sandra Dewi, istri dari saudara Harvey Moeis yang telah berkarir selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di Instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” ucap kuasa hukum Harvey Moeis dalam sidang 20 Desember 2024.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis hakim untuk melepaskan aset-asetnya,” sambungnya.
Dalam kasus ini, dua unit apartemen milik Sandra Dewi juga ikut disita.
Sandra menegaskan bahwa apartemen tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sendiri.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024).
“Saudara jelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, kemudian rumah di Jalan Haji Kelik, Kav di Permata Regensi ada dua, apartemen di mana lupa ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai BA (brand ambassador) PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi BA Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015.
Dan di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan saya dua unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” jawab Sandra.
Jika dirinci, berikut aset-aset Sandra Dewi yang kini menjadi objek permohonan keberatan untuk dikembalikan:
1.
Sejumlah perhiasan
2.
Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
3.
Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
4.
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
5.
Tabungan di bank yang diblokir
6.
Sejumlah tas mewah
