Kriminal

Sembilan Tersangka Sindikat Penculikan dan Pemerasan Bermodus Jual Beli Mobil Ditangkap di Tangerang Selatan


Admin - ABBITV.com

17 Oct 2025 07:00 WIB

Sembilan Tersangka Sindikat Penculikan dan Pemerasan Bermodus Jual Beli Mobil Ditangkap di Tangerang Selatan
Dokumentasi: Sembilan Tersangka Sindikat Penculikan dan Pemerasan Bermodus Jual Beli Mobil Ditangkap di Tangerang Selatan - ABBITV
Jakarta, ABBITV.com — Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang tersangka kasus penculikan, penyiksaan, dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Para tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Nunung alias NN (52) dan Adrian alias MAM (41) yang menjadi otak di balik aksi kejahatan bermodus jual beli mobil dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembelian tatap muka.
“Nunung dan Adrian yang merupakan pelaku utama ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (17/10/2025).
Keduanya ditangkap pada Selasa (14/10/2025) malam di pintu keluar apartemen saat berusaha melarikan diri menggunakan mobil.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan lima pria yang disekap oleh para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Total terdapat enam korban dalam kasus ini.

Namun, satu korban perempuan berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke pihak kepolisian setelah keluar dari lokasi penyekapan.
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan menangkap tiga pelaku yang bertugas mengawasi korban di rumah kontrakan tersebut.

Empat pelaku lainnya yang berperan dalam penyekapan dan penganiayaan juga berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Dengan penangkapan Nunung dan Adrian, total sembilan tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Mereka diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat penggelapan mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kesembilan tersangka masing-masing memiliki peran berbeda.

Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
“Merencanakan dan juga berperan sebagai eksekutor.

Kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10/2025), menjelaskan peran MAM sebagai koordinator lapangan sekaligus eksekutor utama.

Sementara itu, NN berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban dan turut memeras mereka.

Tersangka VS (33) diketahui menyuruh pelaku lain untuk merekam video penyiksaan yang sempat viral di media sosial.
“Kemudian juga tersangka VS ini menyiksa korban.

Kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur.

Kemudian menyediakan rumah,” jelas Ade Ary.
Tersangka HJE (25) ikut melakukan penyiksaan bersama S (35), yang juga menyediakan rumah sebagai lokasi penyekapan.

Sementara APN (25) merekam video penyiksaan dan turut membawa korban sejak awal kejadian.
“Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z.

Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban.

Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban.

Kemudian yang kesembilan Saudara MA.

Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” terang Ade Ary.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik sindikat tersebut.
← Home ← halaman sebelumnya