Berita
Trump Ngamuk Naikkan Lagi Tarif Impor Jadi 15%, Perang Dagang Memanas
22 Feb 2026 07:00 WIB
Dokumentasi: Trump Ngamuk Naikkan Lagi Tarif Impor Jadi 15%, Perang Dagang Memanas
- ABBITV
Sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar kebijakan tarifnya melanggar hukum, Presiden Donald Trump tak tinggal diam.
Pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, ia mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke Amerika Serikat menjadi 15%, langkah yang dipastikan kembali mengguncang tatanan perdagangan internasional.
Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social.
Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika" dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor "hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%." Langkah tersebut diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Putusan itu menjadi pukulan politik besar terhadap kebijakan ekonomi andalan Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam perang dagangnya.
← Home
← halaman sebelumnya
Pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, ia mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke Amerika Serikat menjadi 15%, langkah yang dipastikan kembali mengguncang tatanan perdagangan internasional.
Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social.
Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika" dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor "hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%." Langkah tersebut diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Putusan itu menjadi pukulan politik besar terhadap kebijakan ekonomi andalan Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam perang dagangnya.
