Nasional

Kabar Baik Tenaga Non-ASN, PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu


Admin - ABBITV.com

08 Nov 2026 12:42 WIB

Kabar Baik Tenaga Non-ASN, PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu
Dokumentasi: Kabar Baik Tenaga Non-ASN, PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, hingga berbagai profesi pelayanan publik lainnya.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi tenaga non-ASN di berbagai sektor. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo dilansir laman kemenagid.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Prasetyo menjelaskan, cakupan kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.

Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 PPPK paruh waktu secara nasional, termasuk 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan, kebijakan perpanjangan masa kerja juga diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah menilai kepastian keberlanjutan kerja diperlukan bagi para pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah juga memastikan pegawai yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Prasetyo menyebut pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan seleksi, terutama berkaitan dengan batas usia.

“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi aparatur sipil negara (ASN). Rekrutmen tersebut diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga ketersediaan aparatur di berbagai sektor pelayanan publik.

Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons aspirasi tenaga non-ASN lintas profesi sekaligus memberikan kepastian mengenai status kepegawaian dan keberlanjutan masa kerja mereka dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

✍️ Admin
← Home ← halaman sebelumnya